Saya tidak ahli masalah kriminalitas. Tetapi kasus berbagai perkosaan beramai-ramai yang baru-baru ini terjadi di berbagai tempat itu mengusik nurani saya. Diberitakan di media, ada 15 orang yang memperkosa satu gadis belia di Menado. Sementara di Bengkulu, betapa bejatnya perilaku 14 remaja dan pemuda yang tega memperkosa gadis baik-baik berusia 14 tahun. Bukan hanya diperkosa, gadis bernama Yuyun yang masih berseragam sekolah itupun dibunuh. Benar-benar biadab.
Yang membuat lebih miris lagi, saat mereka ditangkap dan diwawancara polisi, mereka justru beberapa kali tertawa. Seolah tak ada penyesalan sedikitpun atas perilaku kejinya itu. Sudah sepatutnya mereka dihukum sangat berat. Hukuman yang ringan akan membuat perilaku mereka menyebar dan menular ke berbagai penjuru.
Guru ngaji saya pernah berkata, “Hukuman bagi pelaku kejahatan itu menguntungkan banyak pihak. Bagi pelaku, hukuman itu penebus dosa sehingga ia tidak disiksa di akhirat khusus untuk perbuatan yang sudah dihukum tersebut. Sementara bagi masyarakat luas, kejahatan serupa tidak akan merajalela karena orang tahu betapa beratnya hukuman yang akan diterima.”
Pangkal dari kejahatan tentu adalah rendahnya iman dan akhlak para pelaku. Sementara jalan yang memperlancar kelakuan keji mereka adalaha minuman keras yang mereka tenggak sebelum melakukan kejahatan. Sudah sepatutnya pemerintah menertibkan dan melarang peredaran minuman keras yang sangat membahayakan tatanan kehidupan di negeri ini.
Kita semua perlu introspeksi diri mengapa kejahatan merajalela dan seolah tak pernah berkurang. Bahkan kejahatan kian menyebar dalam bentuk dan model yang semakin variatif. Hal-hal positif untuk mencegah dan mengurangi kejahatan sebisa mungkin terus kita lakukan bersama. Namun hukuman berat bagi para pelaku kejahatan perlu juga diberlakukan. Setuju?
Salam SuksesMulia!
Ingin ngobrol dengan saya? FOLLOW saya di twitter: @jamilazzaini. Atau, LIKE saya di facebook
3 comments On Hukumlah
Oh ya kek seingat saya hukuman di dunia akan menghapuskan hukuman di akherat itu (seperti kata guru ngaji kek Jamil) apabila orang tersebut di hukumi dengan hukum Islam (hukum Alloh) dan yang bersangkutan menerima dengan ikhlas karena mengharap ridho Alloh SWT bukan hukum buatan manusia dan pelaksanaan hukum itu di tempat umum agar dapat disaksikan khalayak shg memiliki efek jera bagi yang lainnya. Bisa dilihat dalam Qur’an surat Annur ayat 2. Allohu a’lam
Terima kasih tambahan ilmunya mas….
Semoga kita selalu lebih baik dg bertambahnya waktu…