Tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi apapun bila kita bersedia mengungkap semua kekayaan kita. Apabila ada hutang pajak yang belum terbayar berapa pun nilainya kita hanys dikenakan 2 persen saja. Bagi yang tidak terbuka sekarang dan kemudian terbongkar dikemudian hari maka pajaknya 200 persen plus denda yang cukup besar.
Karena ancaman yang bergitu besar maka banyak orang yang kemudian berduyun-duyun berloma membayar tax amnesty ini. Dikisahkan, seorang pengusaha datang ke kantor pajak dan ingin bertanya berapa tax amnesty yang harus dibayarkan.
Pengusaha itu bertanya “pak berapa saya harus bayar tax amnesty saya? Saya ada rumah di Pondok indah, satu villa mewah di puncak, tiga apartemen di Jakarta, 1 mobil mewah keluaran terbaru.”
Petugas pajak bertanya “kalau semua itu dirupiahkan berapa nilainya pak?” Dengan cepat pengusaha menjawab “saya tidak tahu pak, karena semuanya masih dalam bentuk brosur penawaran.”
Salam SuksesMulia
Jamil Azzaini
CEO Kubik Group
Founder Akademi Trainer
Inspirator SuksesMulia
Ingin ngobrol dengan saya? FOLLOW saya di twitter: @jamilazzaini. Atau, LIKE saya di facebook
2 comments On Bayar Tax Amnesty
Alhamdulillah…mau sharing tentang amnesti pajak (Tax amnesty)…untuk lebih jelasnya.
amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Mengapa mengikuti Amnesti Pajak ?
Wajib Pajak yang mengikuti program ini akan memperoleh manfaat berupa :
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
2. tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan
3. tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
4. penghentian proses pemeriksaan, peperimsaan bukti permulaan dan penyidikan
5. Jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain.
6. Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
Siapa yang dapat memanfaatkan amnesti pajak ?
Seluruh wajib pajak baik orang pribadi atau Badan (Perusahaan) kecuali yang :
– sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21
– sedang menjalani proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan
– sedang menjalani hukuman sehub tindak pidana di bidang perpajakan
kemana permohonan amnesti disampaikan ?
permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau kedutaan besar tertentu.
cara menghitung uang tebusah adalah tarif dikalikan dasar pengenaan. untuk dasar pengenaan uang tebusan tersebut dihitung berdasarkan nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir (SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015).
Harta bersih adalah merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang (yang belum diungkapkan dalam SPT PPh terakhir) yang berkaitan dengan perolehan harta tambahan
adapun mengenai tarif sebagai berikut :
1. untuk harta yang berada didalam wilayah NKRI, serta harta yang berada di Luar NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI (Repatriasi) tarifnya sesuai waktu penyampaiaannya sbb :
Periode I ( 01 Juli s.d 30 Sept 2016) sebesar 2%
Periode 2 ( 01 Okt s.d 31 Des 2016) sebesar 3%
Periode 3 (01 Jan s.d 31 Maret 2016) sebesar 5%
2. untuk harta yang berada diluar wilayah NKRI, tarifnya sesuai waktu penyampaiaannya sbb :
Periode I ( 01 Juli s.d 30 Sept 2016) sebesar 4%
Periode 2 ( 01 Okt s.d 31 Des 2016) sebesar 6%
Periode 3 (01 Jan s.d 31 Maret 2016) sebesar 10%
3. Tarif khusus pelakukan Usaha (UMKM) dengan peredaran usaha s.d Rp 4,8 Milyar, tarifnya sbb :
a. 0,5 % jika pengungkapan harta s.d Rp 10 Milyar
b. 2% jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 Milyar
pada periode 1 Juli 2016 s.d 31 Maret 2017.
Bagamaina perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap setelah lewat periode amnesti pajak (s.d 31 Maret 2017) ?
atas harta yang belum di ungkap dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data tersebut. atas tambahan penghasilan dikenakan PPh secara umum ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
jika ada pertanyaan silahkan hubungi help desk KPP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
terima kasih atas kesempatan sharing paginya. Semangat Bangun Bangsa !
Usul ke Bang Jamil…judulnya diganti…
Bayar Uang Tebusan…ikuti Tax Amnesty (Amnesti Pajak)…
Ungkap, Tebus, Lega
terima kasih banyak…